A. Menurut UU no. 10 Tahun 1998 Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut UU no. 10 tahun 1998 ada beberapa jenis bank :
1. Bank Central
Suatu bank yang mengatur stabilitas moneter maupun mengatur dan mengawasi bank - bank yang ada di indonesia
* Bank central mengatur kurs. kurs mempengaruhi sistem ekonomi diindonesia
2. Bank Umum
Suatu bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk Kredit
* Simpanan Bank Umum : Deposito
Tabungan
Giro
* Bank Umum dibagi dalam bebrapa bentuk :
A) Dari segi kepemilikian
* BANK BUMN
- BRI
- BNI
- dll
* Bank Umum Swasta :
- City Bank
- BOA
- BOT
* Bank Campuran
- Bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak indonesia :
- My Bank
- Cimb Niaga
B) Dari Segi Operasional :
1. Bank umum konvensional
2. Bank umum syariah
C) Dari Segi Transaksi :
1. Bank Devisi :
- Suatu bank yang bisa melaksanakan transaksi valuta asing dan koresponden dengan bank asing.
3. Bank pengkreditan rakyat :
- Bank yang menghimpun dana masyarakat dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
Gentagora.blogspot.co.id.
gunakart.blogspot.co.id.
adiku5.blogspot.co.id.
rickybox1.blogsppt.co.id.
aydaassha.blogspot.co.id
rizkypermasari007.blogspot.co.id
meraryyodha22.blogspot.co.id
pupusrias.blogspot.com
ruthanjly.blogspot.com
annorabeach.blogspot.com
oliviachristin.wordpress.com
anovitasari.blogspot.com
arismanda13.blogspot.com
patihatia12.blogspot.co.id
shintanikmah.blogspot.com
nseptiva23.blogspot.com
adipradana66.blogspot.com
luqmanhakimwijaya.blogspot.com
kartikawidyaap.blogspot.co.id
kuliah110.wordpress.com
carsmalang.blogspot.com
belajar862.wordpress.com
mhdrifan12.blogspot.co.id
Minggu, 05 November 2017
Langganan:
Postingan (Atom)